Elemen kebijakan yang paling mendasar adalah keberadaan peraturan tentang
pemanfaatan dan pengelolaan data geospasial yang telah mempunyai ketetapan hukum. Peraturan dimaksud bisa dalam
bentuk peraturan menteri atau kepala lembaga untuk K/L dan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah untuk
pemerintah daerah. Peraturan ini diikuti dengan peraturan turunan tentang pengelola data
atau kelembagaan pengelola data dan Simpul Jaringan Informasi Geospasial sesuai dengan amanat UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
Daftar Kebijakan dan Peraturan Penyelenggaraan Informasi Geospasial tingkat Pemerintah Daerah
No | Prov / Kab / Kota | Peraturan | Walidata | Pembina Data Spasial Daerah | Pembina Data Statisik Daerah |
---|
Daftar Kebijakan dan Peraturan Penyelenggaraan Informasi Geospasial tingkat Pemerintah Pusat
No | Kementrian / Kelembagaan | Peraturan | Walidata | Produsen Data |
---|
Daftar Kebijakan dan Peraturan Satu Data Indonesia di tingkat Pemerintah Daerah
No | Prov / Kab / Kota | Unit Produksi | Unit pengelolaan & penyebarluasan |
---|
Daftar Kebijakan dan Peraturan Satu Data Indonesia di tingkat Pemerintah Pusat
No | Kementrian / Kelembagaan | Unit Produksi | Unit pengelolaan & penyebarluasan |
---|
Jumlah Provinsi
Jumlah Kab / Kota
Jumlah Kementrian /
Kelembagaan
Provinsi (34)
Kab / Kota (515)
KL (67)
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Sudah menetapkan regulasi pengelolaan data spasial
sesuai perpress 39/2019 tentang SDI atau perpress 27/2014 tentang JIGN
Sudah menetapkan regulasi pengelolaan data spasial
namun
belum sesuai perpress 39/2019 tentang SDI atau perpress 27/2014 tentang JIGN : tidak
menunjuk unit pelaksana perpress SDI atau JIGN, walidata (unit pengelola penyebarluasan IG),
produsen data (unit produksi IG), Pembina data spasial daerah
Regulasi masih berupa draft / rancangan peraturan yang
belum ditetapkan (Kuning)
belum ada regulasi
Elemen kelembagaan sangat terkait dengan Elemen Kebijakan. Elemen kelembagaan yang paling mendasar adalah telah dipenuhinya keberadaan Lembaga secara formal dengan menunjuk atau membentuk unit simpul jaringan sesuai Perpres 27 tahun 2014, yaitu unit produksi dan unit pengelolaan/penyebarluasan IG. Unit yang ditetapkan dapat berupa fungsional dan melekat pada unit kerja yang sudah ada atau unit baru yang dibentuk secara khusus. Selain itu pembentukan kelembagaan Satu Data Indonesia baik ditingkat daerah maupun pusat juga dapat menguatkan kelembagaan simpul jaringan
Pembina Data Spasial Daerah
No. | Pembina Data Spasial Daerah | Provinsi | Kabupaten / Kota |
---|
Walidata Tingkat Daerah
No. | Walidata Tingkat Daerah | Provinsi | Kabupaten / Kota |
---|
Walidata Tingkat Pusat
No. | Walidata Tingkat Pusat | Kementrian |
---|
Unit kerja yang melaksanakan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG
No. | Unit kerja yang melaksanakan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG | Provinsi | Kab / Kota |
---|
Teknologi merupakan satu elemen penting dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG). Teknologi yang digunakan perlu mengikuti standar nasional yang sudah ada agar kegiatan berbagi pakai data geospasial tidak mengalami hambatan teknis. Perlu diidentifikasi kondisi perangkat keras dan perangkat lunak yang ada apakah masih sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan kedepan
Status Profil dan Server Geoportal Simpul
Jaringan
ID | SIMPUL JARINGAN | PORTAL | STATUS KONEKSI | status | JENIS URL | AKSI |
---|
TIPE MONITORING | TERHUBUNG | TERPUTUS |
---|---|---|
Geoportal |
Keterangan
Data diperbarui setiap 2 jam
Klik nama SJ untuk melihat profil
Data diperbarui setiap 2 jam
Klik nama SJ untuk melihat profil
Tipe Geoportal
Server Geoportal
Data yang dihasilkan oleh seluruh simpul jaringan wajib memenuhi standar
yang sudah ada berikut dengan kelengkapan metadatanya sesuai dengan peraturan / regulasi yang berlaku
Elemen Sumberdaya Manusia yang paling mendasar adalah keberadaan SDM yang secara khusus ditugaskan untuk mengelola pada unit pengelolaan IG. Hal ini semestinya menjadi satu kesatuan dalam pembentukan lembaga simpul jaringan. SDM Simpul Jaringan harus memiliki kemampuan dan pengetahuan formal dalam bidang sistem informasi geografis (SIG) dan teknologi informasi (TI). Selain hal tersebut jenjang karir yang jelas juga menjadi syarat utama dalam pembinaan SDM bidang Informasi Geospasial
SDM
0
JF Surta Nasional
Sebaran JF Surta Nasional
# Tabel JF Surta
No | Simpul Jaringan | Jumlah ASN Surta |
---|
Peringkat Jumlah Kunjungan Berdasarkan SJ
Pengaturan Periode
Jumlah Kunjungan Berdasarkan Keperluan
Pengaturan Periode
# Daftar Kunjungan
No | Nama Pegawai | Jabatan | Nama Simpul Jaringan | Keperluan | Jenis Kunjungan | Tanggal Kunjungan | Tanggal Berakhir Kunjungan | Kontak Simpul Jaringan | Instansi | Telpon Kontak |
---|