Dashboard Pelaporan

Elemen kebijakan yang paling mendasar adalah keberadaan peraturan tentang pemanfaatan dan pengelolaan data geospasial yang telah mempunyai ketetapan hukum. Peraturan dimaksud bisa dalam bentuk peraturan menteri atau kepala lembaga untuk K/L dan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah untuk pemerintah daerah. Peraturan ini diikuti dengan peraturan turunan tentang pengelola data atau kelembagaan pengelola data dan Simpul Jaringan Informasi Geospasial sesuai dengan amanat UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial

Daftar Kebijakan dan Peraturan Penyelenggaraan Informasi Geospasial tingkat Pemerintah Daerah

No Prov / Kab / Kota Peraturan Walidata Pembina Data Spasial Daerah Pembina Data Statisik Daerah

Daftar Kebijakan dan Peraturan Penyelenggaraan Informasi Geospasial tingkat Pemerintah Pusat

No Kementrian / Kelembagaan Peraturan Walidata Produsen Data

Daftar Kebijakan dan Peraturan Satu Data Indonesia di tingkat Pemerintah Daerah

No Prov / Kab / Kota Unit Produksi Unit pengelolaan & penyebarluasan

Daftar Kebijakan dan Peraturan Satu Data Indonesia di tingkat Pemerintah Pusat

No Kementrian / Kelembagaan Unit Produksi Unit pengelolaan & penyebarluasan
Jumlah Provinsi
Jumlah Kab / Kota
Jumlah Kementrian / Kelembagaan
Provinsi (34)
Kab / Kota (515)
KL (67)
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Sudah menetapkan regulasi pengelolaan data spasial sesuai perpress 39/2019 tentang SDI atau perpress 27/2014 tentang JIGN
Sudah menetapkan regulasi pengelolaan data spasial namun belum sesuai perpress 39/2019 tentang SDI atau perpress 27/2014 tentang JIGN : tidak menunjuk unit pelaksana perpress SDI atau JIGN, walidata (unit pengelola penyebarluasan IG), produsen data (unit produksi IG), Pembina data spasial daerah
Regulasi masih berupa draft / rancangan peraturan yang belum ditetapkan (Kuning)
belum ada regulasi
Elemen kelembagaan sangat terkait dengan Elemen Kebijakan. Elemen kelembagaan yang paling mendasar adalah telah dipenuhinya keberadaan Lembaga secara formal dengan menunjuk atau membentuk unit simpul jaringan sesuai Perpres 27 tahun 2014, yaitu unit produksi dan unit pengelolaan/penyebarluasan IG. Unit yang ditetapkan dapat berupa fungsional dan melekat pada unit kerja yang sudah ada atau unit baru yang dibentuk secara khusus. Selain itu pembentukan kelembagaan Satu Data Indonesia baik ditingkat daerah maupun pusat juga dapat menguatkan kelembagaan simpul jaringan

Pembina Data Spasial Daerah

No. Pembina Data Spasial Daerah Provinsi Kabupaten / Kota

Walidata Tingkat Daerah

No. Walidata Tingkat Daerah Provinsi Kabupaten / Kota

Walidata Tingkat Pusat

No. Walidata Tingkat Pusat Kementrian

Unit kerja yang melaksanakan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG

No. Unit kerja yang melaksanakan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG Provinsi Kab / Kota
Teknologi merupakan satu elemen penting dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG). Teknologi yang digunakan perlu mengikuti standar nasional yang sudah ada agar kegiatan berbagi pakai data geospasial tidak mengalami hambatan teknis. Perlu diidentifikasi kondisi perangkat keras dan perangkat lunak yang ada apakah masih sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan kedepan
Status Profil dan Server Geoportal Simpul Jaringan

TIPE MONITORING TERHUBUNG TERPUTUS
Geoportal
Keterangan
Data diperbarui setiap 2 jam
Klik nama SJ untuk melihat profil
Tipe Geoportal
Server Geoportal
Data yang dihasilkan oleh seluruh simpul jaringan wajib memenuhi standar yang sudah ada berikut dengan kelengkapan metadatanya sesuai dengan peraturan / regulasi yang berlaku
Elemen Sumberdaya Manusia yang paling mendasar adalah keberadaan SDM yang secara khusus ditugaskan untuk mengelola pada unit pengelolaan IG. Hal ini semestinya menjadi satu kesatuan dalam pembentukan lembaga simpul jaringan. SDM Simpul Jaringan harus memiliki kemampuan dan pengetahuan formal dalam bidang sistem informasi geografis (SIG) dan teknologi informasi (TI). Selain hal tersebut jenjang karir yang jelas juga menjadi syarat utama dalam pembinaan SDM bidang Informasi Geospasial
SDM
0
JF Surta Nasional
Sebaran JF Surta Nasional

# Tabel JF Surta

No Simpul Jaringan Jumlah ASN Surta
Peringkat Jumlah Kunjungan Berdasarkan SJ
Jumlah Kunjungan Berdasarkan Keperluan

# Daftar Kunjungan